Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menerangkan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Bahkan petunjuk itu, kata Fahri, tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ungkap Fahri.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, tidak memberikan uang ke tiap kepala urusan.
Fahri mengakui bahwa, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi.
Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.