Follow Us

Tiongkok Makin Garuk Kepala, Niat Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis, ASEAN Utang Budi Dengan Keberanian Indonesia? Ini Buktinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 26 Januari 2022 | 17:59
Ilustrasi. Tiongkok Makin Garuk Kepala, Niat Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis, ASEAN Utang Budi Dengan Keberanian Indonesia? Ini Buktinya!
US Navy

Ilustrasi. Tiongkok Makin Garuk Kepala, Niat Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis, ASEAN Utang Budi Dengan Keberanian Indonesia? Ini Buktinya!

Persoalan FIR ini sebenarnya menyangkut pada pengelolaan ruang udara di wilayah tertentu.

Namun karena FIR tak dipegang negara sendiri, isu ini banyak disorot karena terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

“Menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa,” kata Soenaryo, yang merupakan mantan penerbang TNI AL itu.

Hingga kemudian di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar FIR yang masih dikuasai Singapura segara diambil alih.

Hal tersebut dilakukan Jokowi pada tahun 2015.

Baca Juga: Didatangi Menlu AS, Indonesia Diberitahu Kenekatan Militer Tiongkok di Laut China Selatan Termasuk di Wilayah RI: Kesepakatan yang Dibuat Tidak Disetujui

"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," ujar Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Penyesuaian FIR penting dilakukan, salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.

Pengambilalihan FIR dari Singapura juga dinilai sebagai capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.

Hal tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional. Mandat nasional yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Kapok! AS dan UE Kongkalikong Ingin 'Pecundangi' China atas Klaim di Laut China Selatan, Laut China Timur, dan Selat Taiwan

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest