Follow Us

Didepak hingga Keberadaannya Disembunyikan, Aung San Suu Kyi Resmi Dipenjara oleh Junta Militer Myanmar, Dunia Internasional Gempar!

Rifka Amalia - Selasa, 07 Desember 2021 | 20:30
Ilustrasi - Aung San Suu Kyi, Militer Myanmar
Kolase Tribun Manado

Ilustrasi - Aung San Suu Kyi, Militer Myanmar

Sosok.ID - Pemimpin terpilih yang digulingkan, Aung San Suu Kyi dari Myanmar, dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman itu adalah yang pertama dalam selusin kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap pemimpin yang digulingkan sejak kudeta Februari itu.

Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memutuskan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, yang dicopot oleh para jenderal ketika mereka merebut kekuasaan, bersalah atas tuduhan yang secara luas ditolak karena bermotif politik dan menghukumnya dengan penahanan di sebuah lokasi yang dirahasiakan.

Aung San Suu Kyi, yang dinyatakan bersalah dalam putusan pada hari Senin (7/12/2021), awalnya diberi hukuman empat tahun.

Baca Juga: 'Manusia untuk Kuburan', Kebrutalan Junta Militer Myanmar di Situasi Kudeta Makin Mengerikan

Hukuman itu dikurangi setelah pengampunan sebagian dari pemimpin kudeta dan panglima militer Min Aung Hlaing, lapor TV pemerintah.

Dikutip dari Al Jazeera, Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun karena pengadilan memberikan putusan pertamanya dalam banyak kasus terhadap Aung San Suu Kyi dan para pemimpin sipil lainnya yang digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari.

Hukuman Win Myint juga kemudian dipotong menjadi dua tahun.

Menurut laporan MRTV, hukuman itu akan diterapkan "di tempat penahanan mereka saat ini," yang tampaknya berarti mereka tidak akan dikirim ke penjara. Tidak jelas di mana Aung San Suu Kyi ditahan.

Baca Juga: Saksikan Pembunuhan Keji Tiada Henti, Wanita Myanmar Bergabung dalam Perang Melawan Kudeta: Saya Mengangkat Senjata karena Tak Punya Pilihan

Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan COVID-19.

Putusan pada hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadap pria berusia 76 tahun itu sejak merebut kekuasaan dari pemerintahan sipilnya beberapa jam sebelum parlemen baru akan bersidang.

Source : Al Jazeera

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest