Sosok.ID - Proyek Formula E Anies Baswedan, saat ini sedang dalam sorotan karena diduga terjadi tindak korupsi.
Proyek ambisius Gubernur DKI Jakarta ini sejatinya telah menuai banyak penolakan karena dinilai banyak mendatangkan kerugian, tetapi Anies terus mengusahakan agar Formula E berjalan sesuai rencananya.
Dikutip dari Kompas.com, pada Agustus 2021 lalu, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Anies bahkanmemberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Ajang balap mobil listrik ini dikabarkan resmi digelar di Jakarta pada Juni 2022. Berikut rangkaian peristiwa Anies pinjam uang ratusan miliar ke Bank DKI Jakarta, sepertidiberitakan dari Kompas.com.
Anies Baswedan mengeluarkan surat kuasa untuk keperluan peminjaman uang miliaran rupiah ke PT Bank DKI sebagai upaya menalangi pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Surat kuasa diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus tertanggal 21 Agustus 2019.
Namun, sebelum Anies mengeluarkan surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta lebih dulu bersurat kepada Anies mengenai laporan atas rencana kegiatan Formula E.
Surat laporan tersebut tertanggal 15 Agustus 2019 yang langsung ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam laporan tersebut, ada lima poin penting yang diinformasikan oleh Dispora. Pertama, terkait dengan mahalnya pembiayaan commitment fee selama lima tahun penyelenggaraan Formula E.
Disebutkan dalam surat laporan itu, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Formula E ditulis kewajiban DKI Jakarta membayar biaya komitmen/commitment fee selama lima tahun dengan besaran Rp 2,4 triliun atau 121 juta poundsterling dengan rincian sebagai berikut:
- Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling
- Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling
- Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling
- Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta poundsterling
- Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta poundsterling
Belum termasuk biaya asuransi
Dispora DKI Jakarta juga menyebutkan biaya Rp 2,4 triliun untuk 5 tahun penyelenggaraan itu tidak termasuk dalam pembayaran asuransi.
Asuransi yang harus dibayarkan DKI Jakarta untuk semua pihak yang terlibat mulai dari Formula E Operations (FEO), Federation International Automotive (FIA) dan tim peserta balap, kontraktor, dan semua pihak terkait Formula E sebesar 35 juta euro.
Selain itu, Anies juga diingatkan bahwa kebijakan lima tahun penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6.
Setiap kepala daerah dilarang untuk menganggarkan kegiatan di luar periode jabatannya, sedangkan jabatan gubernur yang dipegang Anies hanya sampai pada 2022.
Baca Juga: Selamat! Anies Baswedan Didapuk Jadi 'Pahlawan Dunia' 2021, Pahlawan Apa?
Ancaman arbitrase
Peringatan terakhir yang disebutkan Dispora DKI Jakarta dalam laporan rencana kegiatan Formula E tersebut adalah ancaman gugatan di arbitrase internasional.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat laporan Dispora tersebut.
Baca Juga: Tepat Depan Muka Pak Presiden, Anies Baswedan Pamerkan Pencapaian Tingkat Dunia Ini kepada Jokowi
Anies terbitkan surat kuasa peminjaman utang
Enam hari berselang laporan dari Dispora, tepat 21 Agustus 2019, Gubernur Anies menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.
Surat kuasa diberikan kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus agar bisa mengajukan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI atas nama Gubernur DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Firdaus juga diberi kuasa Anies untuk membuat perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman atas nama Pemprov DKI Jakarta ke Bank DKI untuk kepentingan yang sama, yaitu penyelenggaraan Formula E.
Dana pinjaman cair sehari kemudian
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta saat rapat kerja di Komisi E pada 16 Juni 2020, disebutkan bahwa pencairan dana berlangsung sehari setelah surat kuasa diberikan Anies.
Anies memberikan surat kuasa pada 21 Agustus 2019, pinjaman kemudian langsung disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E pada 22 Agustus 2021 dengan besaran 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
Pencairan pinjaman tersebut merupakan pembayaran commitment fee termin pertama untuk penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
Pemprov DKI bungkam
Kompas.com mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus, Senin (8/11/2021).
Namun, Firdaus tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait pinjaman yang diperintahkan Anies tersebut.
"No comment," kata dia sambil keluar dari Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dia terus tidak menghiraukan pertanyaan wartawan dan menyebut frasa "no comment" berkali-kali sambil berlalu keluar dari Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti proyek Formula E. Muncul dugaan adanya tindakankorupsi dalam penganggaran ajang balap listrikFormula Edi DKI Jakarta. (*)