Disebutkan dalam surat laporan itu, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dan Formula E ditulis kewajiban DKI Jakarta membayar biaya komitmen/commitment fee selama lima tahun dengan besaran Rp 2,4 triliun atau 121 juta poundsterling dengan rincian sebagai berikut:
- Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling
- Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling
- Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling
- Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta poundsterling
- Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta poundsterling
Belum termasuk biaya asuransi
Dispora DKI Jakarta juga menyebutkan biaya Rp 2,4 triliun untuk 5 tahun penyelenggaraan itu tidak termasuk dalam pembayaran asuransi.
Asuransi yang harus dibayarkan DKI Jakarta untuk semua pihak yang terlibat mulai dari Formula E Operations (FEO), Federation International Automotive (FIA) dan tim peserta balap, kontraktor, dan semua pihak terkait Formula E sebesar 35 juta euro.
Selain itu, Anies juga diingatkan bahwa kebijakan lima tahun penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6.
Setiap kepala daerah dilarang untuk menganggarkan kegiatan di luar periode jabatannya, sedangkan jabatan gubernur yang dipegang Anies hanya sampai pada 2022.
Baca Juga: Selamat! Anies Baswedan Didapuk Jadi 'Pahlawan Dunia' 2021, Pahlawan Apa?
Ancaman arbitrase
Peringatan terakhir yang disebutkan Dispora DKI Jakarta dalam laporan rencana kegiatan Formula E tersebut adalah ancaman gugatan di arbitrase internasional.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat laporan Dispora tersebut.
Baca Juga: Tepat Depan Muka Pak Presiden, Anies Baswedan Pamerkan Pencapaian Tingkat Dunia Ini kepada Jokowi