"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.
Namun dalam penerapannya, PNS pria yang ingin berpoligami dilarang untuk menikahn PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ataupun seterusnya.
Berbeda dengan aturan poligami bagi PNS pria, ternyata aturan memiliki lebih dari satu suami atau poliandri ternyata ada larangannya bagi ASN wanita.
Melansir dari Tribunnewsmaker, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Baca Juga: PNS Ini Digampar dengan Kain Pel oleh Bawahannya Berulang Kali, Malah Dia yang Dipecat
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.