Sosok.ID -Sebuah hubungan perselingkuhan terbongkar antara seorang Perwira TNI dengan bawahannya yang berstatus istri seorang bintara.
Wanita tersebut tak lain adalah PNS yang bekerja di bawah Perwira TNI tersebut hingga akhirnya sang perwira dipecat dari kesatuan.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum Perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan bawahannya.
PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.