Sosok.ID - Seorang wanita 65 tahun dipenjara 43 tahun dengan tuduhan menghina kerajaan Thailand yang kini dipimpin oleh Raja Maha Vajiralongkorn.
Wanita bernama Anchan Preelert itu diadili setelah membagikan rekaman yang mengandung komentar kritis terhadap pemerintahan Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Dilansir Sosok.ID dari The Sun, kasus mantan pegawai negeri sipil (PNS) ini bermula enam tahun silam.
Di mana saat itu, sentimen anti-kemapanan smeakin berkembang setelah terjadi kudeta militer yang dipimpin oleh Prayuth, Komandan Tentara Kerajaan Thailand di tahun 2014.
Setelah kebangkitan kudeta yang kontroversial itu, setidaknya ada 169 orang yang didakwa melanggar hukum kerajaan atau lese majeste.
Sekadar informasi, undang-undang lese majeste atau yang dikenal dengan Pasal 112 adalah hukum yang melarang warga Thailand untuk mengkritik kerajaan.
Siapa pun yang "mencemarkan nama baik, mengancam raja, ratu. pewaris atau bupati" bisa menghadapi hukuman penjara antara 3 sampai 15 tahun per dakwaan.
Anchan sendiri ditangkap pada Januari 2015 di rumahnya dengan tuduhan membagikan konten yang dianggap menghasut.
Baca Juga: Thailand Malu, Foto Panas Selir Raja Vajiralongkorn Kedapatan Mencapai Ribuan Buah
Setelah itu, ia ditahan di penjara hingga November 2018.
Kasusnya sendiri disidangkan pertama kali di pengadilan militer, di mana Anchan kala itu membantah tuduhan tersebut.