Sosok.ID - Sebuah peraturan baru mengenai kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kini jadi sorotan.
Aturan tersebut berkaitan dengan poligami dan perceraian yang dilakukan oleh seorang PNS.
Sudah bukan rahasia lagi, dari dulu PNS memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang sangat ketat dan harus ditaati.
Salah satunya soal aturan rumah tangga yang cukup ketat soal praktek poligami yang dilakukan oleh PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Melansir dari Kompas.com, (23/10/2021) bagi seorang ASN ternyata bisa menjalankan pernikahan tak hanya dengan satu istri.
Namun hal tersebut memang sangat diatur oleh peraturan yang telah disahkan.
Ternyata bila seorang PNS ingin melakukan perkawinan lewat poligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.