Follow Us

Geger! Dulu Bisa Kena Masalah, Kini PNS Boleh Poligami? Syaratnya Pun Tak Sulit, Ternyata Begini Caranya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:59
(ilustrasi) Geger! Dulu Bisa Kena Masalah, Kini PNS Boleh Poligami? Syaratnya Pun Tak Sulit, Ternyata Begini Caranya!
Kompas.com

(ilustrasi) Geger! Dulu Bisa Kena Masalah, Kini PNS Boleh Poligami? Syaratnya Pun Tak Sulit, Ternyata Begini Caranya!

Aturan tersebut ternyata telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK , Pahami Sebelum Mendaftar

Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Izin berpoligami tersebut harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Selain itu dalam memberikan izin, pejabat yang bersangkutan bisa meberi izin poligami sesuai regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga: Korupsi Besar-besaran? 12 Tahun Negara Bayar Gaji PNS yang Ternyata Fiktif Berjumalh 97 Ribu Orang, Padahal Bisa Jadi Lapangan Kerja Baru, Begini Penjelasannya!

Pejabat yang dimaksud tersebut adalah Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang,"

Source : Kompas.com, tribunnewsmaker

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest