Sosok.ID - Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih baru saja menjatuhkan vonis pada seorang pria dan wanita dalam kasus perselingkuhan.
Yang lebih mencengangkan keduanya pernah terpergok berhubungan intim di dalam mobil.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu parkiran yang berada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal.
Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Pasangan terlarang ini berprofesi sebagai anggota polisi dan yang wanita berprofesi sebagai PNS Bidan di sebuah puskesmas.
HS (34) oknum polisi yang kedapatan selingkuh dengan EN (30) ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya pun diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Awalnya, hubungan keduanya ini dimulai saat HS tengah mengurusi kasus pencabulan yang membutuhkan visum korban.