Sosok.ID - Draf RUU KUHP disebut jadi sorotan setelah belum lama ini beredar.
Ada banyak sorotan dalam draf tersebut termasuk salah satunya adalah soal prank dan aksi-aksi iseng lainnya,
Bukan tanpa alasan, sorotan tersebut lantaran masyarakat yang kedapatan ngeprank bisa dikenai denda sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, denda yang bakal diterima untuk masyarakat yang melakukan tindakan ngeprank dalam draft tersebut tertera Rp 10 juta.
Bagi warga Indonesia yang doyan ngeprank kini harus berhati-hati.
Pasalnya ada ancaman pidana bagi pelaku prank sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 RUU KUHP:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal dalam draf RUU KUHP yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Pasal tersebut menyoroti tentang orang-orang yang bisa menimbulkan kerugian pada orang lain termasuk bisa membahayakan.
Selain itu kiga tertera hukuman bagi pelaku yang melakukan kenakalan tersebut.
Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.
Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.
Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
(*)