Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alasan UU Cipta Kerja Disahkan Saat Corona, Jokowi: Ini Saatnya Indonesia Melakukan Lompatan Kemajuan

Rifka Amalia - Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:50
Presiden Jokowi
YouTube

Presiden Jokowi

Sosok.ID - Omnibus Law UU Cipta Kerja memantik pro dan kontra dari beberapa kalangan.

Mahasiswa berbondong-bondong turun ke jalan, menolak Undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Meski demikian tak sedikit pula yang mendukung kebijakan-kebijakan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

Salah satunya yakni Hotman Paris, pengacara kondang Tanah Air yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan buruh dalam mendapatkan hak pesangonnya.

Baca Juga: Pengakuan Luhut Binsar Pandjaitan: Jujur Teman-teman, Omnibus Law Saya yang Mencetuskan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berdasarkan pandangan lembaga internasional bahwa UU Cipta Kerja memberi harapan positif untuk memulihkan dan memperkuat perekonomian negara.

UU Cipta Kerja juga dikatakan oleh Bank Pembangunan Asia (ADB) mampu membawa pasar tenaga kerja menjadi lebih adil.

Kominfo bahkan mengatakan UU Cipta Kerja memungkinkan tarif internet menjadi lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.

Lalu, apa alasan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah gejolak pandemi Covid-19?

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Gejolak Demo Omnibus Law, Kominfo Sebut UU Cipta Kerja Buat Tarif Internet Lebih Murah: dengan Kualitas Lebih Baik

Melansir Kompas.com, Presiden Jokowi membeberkan alasan pemerintah dan DPR kebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat corona masih menggebuk negara ini.

Jokowi menjelaskan, RUU Cipta Kerja datang karena inisiasi yang berlandaskan rumitnya birokrasi bagi pelaku usaha mikro, menengah dan kecil.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x