Sosok.ID- Masyarakat Indonesiaharus bersiaptak bisa minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dengan bebas di masa depan.
Bahkan, bila ketahuan mengkonsumsi alkohol jenis tertentu, seseorang bisa terancam hukuman penjara hingga 2 tahun lamanya.
Sebab, pada Selasa (10/11/2020), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.
Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.
Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra.
Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.
Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.