Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Seseorang yang Nekat Langgar Aturan Konsumsi Miras Bisa Diancam Hukuman Penjara hingga 2 Tahun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 12 November 2020 | 15:13
Ilustrasi minuman beralkohol.
Pixabay

Ilustrasi minuman beralkohol.

Sosok.ID- Masyarakat Indonesiaharus bersiaptak bisa minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dengan bebas di masa depan.

Bahkan, bila ketahuan mengkonsumsi alkohol jenis tertentu, seseorang bisa terancam hukuman penjara hingga 2 tahun lamanya.

Sebab, pada Selasa (10/11/2020), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.

Baca Juga: Iseng Buat Video TikTok Berisi Curhatan Masih Jomblo di Usia 20-an Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Mujur Wanita Ini Langsung Temukan Jodohnya di Kolom Komentar, Kisahnya yang Viral Sukses Buat Netizen Iri

Namun, pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Pembahasan RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR, terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan seorang anggota Fraksi Gerindra.

Pembahasan dimulai dengan pemaparan dari para pengusul RUU.

Salah seorang pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Analisis Gestur Pemeran Wanita dalam Video Asusila Mirip Gisel, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Keanehan dalam Rekaman: Ini Kok Fokusnya Lain Ya

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x