Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.
Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.
Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
(*)