Sosok.ID - Draf RUU KUHP disebut jadi sorotan setelah belum lama ini beredar.
Ada banyak sorotan dalam draf tersebut termasuk salah satunya adalah soal prank dan aksi-aksi iseng lainnya,
Bukan tanpa alasan, sorotan tersebut lantaran masyarakat yang kedapatan ngeprank bisa dikenai denda sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, denda yang bakal diterima untuk masyarakat yang melakukan tindakan ngeprank dalam draft tersebut tertera Rp 10 juta.
Bagi warga Indonesia yang doyan ngeprank kini harus berhati-hati.
Pasalnya ada ancaman pidana bagi pelaku prank sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 RUU KUHP:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal dalam draf RUU KUHP yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Pasal tersebut menyoroti tentang orang-orang yang bisa menimbulkan kerugian pada orang lain termasuk bisa membahayakan.
Selain itu kiga tertera hukuman bagi pelaku yang melakukan kenakalan tersebut.