Sosok.ID - Kini resmi jadi Wali Kota Solo, ternyata pendapatan Gibran Rakabuming Raka buatnya rela tinggalkan bisnis kuliner.
Apakah benar demikian? lalu berapa pendapatan yang Gibran sebagai orang nomor satu di Kota Solo?
Lalu apakah sebanding dengan pendapatannya saat jalankan bisnis kuliner?
Gaji Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dicokok Polisi: Tangkap Saja kalau Ada Bukti
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Wali Kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang Wali Kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Sebanding dengan gaji pengusaha?
Gibran Rakabuming Raka dahulunya adalah pengusaha kuliner dengan bidang usaha katering hingga martabak.
Namun saat ini Gibran Rakabuming Raka adalah Wali Kota Solo.
Tak hanya Gibran saja yang sempat menjadi sorotan, sang adik ipar, Bobby Nasution tak kalah mengundang perhatian.
Adik ipar Gibran yang juga menantu Presiden Joko Widodo ini kini seorang Wali Kota Medan.
Keduanya pun wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Saat LHKPN Gibran dan Bobby disetorka ke KPK, publik pun dibikin kaget.
Pasalnya, sebagai pengusaha, kekayaan Gibran justru lebih sedikit dibanding sang adik ipar.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Punya Hutang Rp 895 Juta, Putra Jokowi: Yang Penting Nyicilnya Lancar
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Gibran tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 21.152.810.130 atau lebih dari Rp 21 miliar.
Sedangkan kekayaan Bobby berjumlah Rp 54.861.280.543 atau lebih dari Rp 54 miliar.
Rincian kekayaan Gibran dan Bobby
Kekayaan Gibran
Kekayaan Gibran yang mencapai Rp 21 miliar itu terdiri dari lima bidang tanah yang tersebar di Sragen dan Surakarta, dengan nilai Rp 13,4 miliar.
Selain tanah, Gibran juga tercatat memiliki delapan kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 682 juta, yang terdiri dari 3 sepeda motor jenis Honda Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield.
Serta lima unit mobil, diantaranya 2 unit Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max, Isuzu Panther, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Suami Selvi Ananda ini juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 260 juta, kas dan setara kas senilai Rp 2.154.396.134, dan harta lain senilai Rp 5.552 milar.
Kendati memiliki kekayaan miliaran, Gibran juga tercatat memiliki utang senilai Rp 895.586.004. (Tribun Style)