Sosok.ID - Kini resmi jadi Wali Kota Solo, ternyata pendapatan Gibran Rakabuming Raka buatnya rela tinggalkan bisnis kuliner.
Apakah benar demikian? lalu berapa pendapatan yang Gibran sebagai orang nomor satu di Kota Solo?
Lalu apakah sebanding dengan pendapatannya saat jalankan bisnis kuliner?
Gaji Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dicokok Polisi: Tangkap Saja kalau Ada Bukti
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.