Follow Us

Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 28 Februari 2021 | 13:58
Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!
Sonora.ID/Bagas Yulianto

Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Wali Kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Bak Sosialita, Begini Gaya Pakaian Selvi Ananda Saat Temani Gibran Nyoblos, Total Harga Capai Rp 17,5 Juta

Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang Wali Kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Baca Juga: Duel Lawan Gibran di Pilkada Solo, Bagyo Ketahuan Nunggak Tagihan PDAM 33 Bulan Rp 25 Juta, Beralasan Wong Cilik: Saya Akan Bayar Nyicil

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest