Follow Us

Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 28 Februari 2021 | 13:58
Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!
Sonora.ID/Bagas Yulianto

Berani Tinggalkan Bisnis Kuliner Dengan Omzet Fantastis, Ternyata Segini Gaji Gibran Rakabuming Sebagai Wali Kota Solo!

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

Baca Juga: Nyali Tantang Anak Presiden di Pilkada Solo, Bagyo Diam Saat Ditanya Keunggulan Dibanding Gibran, Najwa Shihab: Bapak Saja Tidak Tahu Kelebihannya Apa

Bobby Nasution (kiri), menantu Presiden RI Joko Widodo, serta kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, saat grand opening Kedai Rakyat di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/5/2018).
(Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)

Bobby Nasution (kiri), menantu Presiden RI Joko Widodo, serta kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, saat grand opening Kedai Rakyat di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/5/2018).

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest