Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Rifka Amalia - Rabu, 13 Januari 2021 | 04:40
Ilustrasi Pengadilan.
Handout via Kompas.com

Ilustrasi Pengadilan.

Baca Juga: Bak Kisah Dongeng, Siapa Sangka Wanita Cantik nan Kaya Raya Ini Ternyata Anak Seorang Pemulung, Kini Jadi Ratu Kecantikan dan Angkat Derajat Orang Tuanya!

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Seorang Anak Tembaki Ibunya Sendiri Sesaat Gagal Gauli sang Ibu dan Lari ke Kantor Polisi, Begini Kronologinya!

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Baca Juga: Putri Durhaka, Didatangi Ayahnya ke Rumah, Seorang Anak Justru Teriaki Orang Tuanya Maling Hingga Hampir Dihajar Warga, Begini Kronologinya!

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Source :Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x