Sosok.ID - Bak kisah Ibu lahirkan anak durhaka, Kisah Nenek Darmina ini mungkin bisa jadi cerminan.
Bagaimana tidak? di usianya yang kini menghinjak 78 tahun ini harus berurusan dengan hukum lantaran dirinya digugat empat putrinya sendiri.
Gugatan tersebut perihal kepemilikan surat tanah atau harta milik mendiang suaminya, Afla Kazim.
Nenek berusia 78 tahun yang tinggal di kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin ini tak hanya hadapi penyakit kelumpuhan di usia senjanya, tetapi harus hadapi anaknya di meja pengadilan.
Wanita yang sehari-hari hanya bisa terbaring di tempat tidurnya ini tak tahu lagi harus berbuat apa.
Darmina yang sudah beberapa tahun terakhir tak bisa berjalan ini kini harus terima kenyataan keempat anaknya melaporkannya ke pengadilan.
Hari-hari di usia senjanya yang hanya ditemani oleh sang cucu dan istrinya ini digugat perihal kepemilikan surat tanah.
Ia pun merasa bahwa dirinya yang telah renta tersebut tak bisa berkata apa-apa dengan gugatan yang dilayangkan putri-putrinya tersebut.
"Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat, (17/7/2020).
Padahal menurutnya, pembagian warisan yang dilakukan mendiang suaminya tersebut telah adil.