Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Rifka Amalia - Rabu, 13 Januari 2021 | 04:40
Ilustrasi Pengadilan.
Handout via Kompas.com

Ilustrasi Pengadilan.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta."

"Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Baca Juga: Tempuh 10 Kilometer. Seorang Anak Bawa Jenazah Ibunya Hanya Pakai Bronjong, Ditolak RS? Ternyata Ini yang Terjadi!

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha.

Baca Juga: Memilukan, Meski Dipukuli dengan Balok Kayu, Bocah Ini Menangis pada Polisi yang Akan Menangkap Ibunya: Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap

Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Source :Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x