Sosok.ID - Seorang kakek sekaligus seorang bapak berusia 85 tahun, Koswara, digugat ke pengadilan oleh anaknya sendiri.
Mereka berseteru karena masalah tanah dan kontrak sewa.
Alhasil Koswara yang kecewa memutuskan untuk tak lagi berhubungan dengan anak-anak yang menggugatnya.
Ia adalah Masitoh dan adiknya, Deden bersama istrinya, Nining yang melaporkan Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh adalah anak ketiga dari Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.