Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Rifka Amalia - Rabu, 13 Januari 2021 | 04:40
Ilustrasi Pengadilan.
Handout via Kompas.com

Ilustrasi Pengadilan.

Sosok.ID - Seorang kakek sekaligus seorang bapak berusia 85 tahun, Koswara, digugat ke pengadilan oleh anaknya sendiri.

Mereka berseteru karena masalah tanah dan kontrak sewa.

Alhasil Koswara yang kecewa memutuskan untuk tak lagi berhubungan dengan anak-anak yang menggugatnya.

Ia adalah Masitoh dan adiknya, Deden bersama istrinya, Nining yang melaporkan Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Baca Juga: 3 Hari 3 Malam Nyaris tewas Tertimbun Tanah, Lansia 79 Tahun Lumpuh Dikubur Hidup-hidup oleh Anaknya, Polisi Gotong Royong Gali Kuburan Siang Bolong

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh adalah anak ketiga dari Koswara.

Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.

Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Baca Juga: Anak Pemilik Toko Poster Menangis karena Di-bullly, Oknum Pengguna Twitter Fitnah Ayahnya sebagai Rekan Isu Settingan Blusukan Risma

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.

Source :Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x