Follow Us

Dirawat Sejak Orok sampai Jadi Pengacara, Anak yang Sudah Sukses Ini malah Gugat Bapak Kandungnya yang Berusia 85 Tahun gegara Tanah 3x2 Meter

Rifka Amalia - Rabu, 13 Januari 2021 | 04:40
Ilustrasi Pengadilan.
Handout via Kompas.com

Ilustrasi Pengadilan.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca Juga: Bunuh Rasa Sepi Dicerai Istri dengan Koleksi Majalah Dewasa, Pria Ini Malah Gugat Ganti Rugi ke Orang Tuanya Rp 1,2 M, Sebut Belasan Dus Lenyap di Tangan Ayah-Ibunya

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar.

Source : Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest