Sosok.ID - Tak hanya sakit hati, gadis muda ini juga harus memutar otak setelah menolak lamaran dan putus dari pacarnya.
Sebab, sang kekasih yang merupakan om-om tajir berusia 48 tahun, menuntut uang ganti rugi biaya selama pacaran kepadanya.
Tak main-main, jumlah uang ganti rugi yang diminta kepada gadis 24 tahun itu sebesar Rp 100 juta.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Kaltim, kisah cinta gadis berinisial HH ini terungkap setelah ia mengadu ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) pada Selasa (22/12/2020).
Seolah sudah kepepet tak tahu jalan keluar, HH mendatangi kantor FKPM yang berlokasi di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur itu sekitar pukul 00.30 WITA.
HH kemudian menceritakan permasalahan cintanya dengan pria 48 tahun berinisial RD itu sampai berakhir pada penuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Awalnya, HH mengenal RD saat bekerja di toko.
RD yang merupakan distributor parfum isi ulang kala itu datang ke tokonya untuk memasok dagangan.
Dari situ, keduanya pun berkenalan, lanjut komunikasi secara intens hingga akhirnya menjalin hubungan.
"Saat makan dia (RD) bercerita bahwa saya mau dibukakan usaha (toko parfum). Setelah selesai makan dia ajak ke rumahnya.
"Tidak tahu kenapa saya dibujuk dan mau tidur sama dia, sampai besoknya juga begitu," ujar HH saat ditemui Tribun Kaltim, Selasa (22/12/2020).
Berbulan-bulan pacaran, HH akhirnya memutuskan untuk menjauhi RD karena ia tak kunjung memenuhi janjinya.
"Karena saya menghindari dia terus, saya langsung didatangi ke toko dan sempat mengancam kalau tidak menurut sama dia, akan membuat ribut di toko (tempat HH bekerja)," kata HH.
RD bahkan mengancam akan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta bila HH menolak lamarannya.
"Dan dia juga berkata, kalau saya tidak mau dinikahi, dia meminta ganti rugi Rp 100 juta, sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan)," terang HH.
Kepepet ingin lepas dari RD tapi tak punya uang, HH pun berinisiatif untuk mengambil jam tangan serta cincin milik sang om-om tajir.
HH, gadis 24 tahun yang dituntut uang ganti rugi selama pacaran sebesar Rp 100 juta usai putus gegara menolak lamaran sang kekasih, om-om tajir berusia 48 tahun.
Tujuannya untuk dijual lalu memberikan uang itu kepada RD sebagai ganti rugi seperti yang dimintanya kepada HH.
Namun, perbuatan HH itu rupanya diketahui oleh RD.
Kala itu, RD lantas menyeret HH ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah itu.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," terangnya.
Menurut HH sendiri, selama 4 bulan menjalin asmara, uang yang diberikan oleh RD tak mencapai Rp 100 juta.
HH mengaku hanya mendapat uang Rp 1,2 juta di awal pacaran dan selebihnya ia hanya menerima sekitar Rp 300-400 ribu saja.
Mendapat laporan itu, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti, mengaku pihaknya memberikan saran kepada HH untuk melaporkan kasusnya ke polsek agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat.
"Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," kata Marno Mukti, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Kaltim.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada sepasang kekasih asal Gianyar, Bali.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com via Grid.ID, seorang pria asal Jember, Jawa Timur melakukan hal nekat usai diputuskan pacarnya pada 11 Agustus 2020 lalu.
Bedanya, ia tak meminta uang ganti rugi seperti yang dilakukan RD.
Melainkan menganiaya pacarnya sendiri bahkan sampai melemparkan sebilah pisau.
(*)