Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres, Kuasa Hukum: Dengan Gugatan Ini, Biarlah Kita Saling Terbuka

Rifka Amalia - Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:42
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Tribunstyle via Stomp - The Straits Times

Ilustrasi pemerkosaan

Sosok.ID - Aparat kepolisian, sudah sepatutnya mengayomi masyarakat dan memberikan rasa aman.

Namun oknum berikut dinilai meresahkan karena mengabaikan laporan pemerkosaan.

Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ. Peristiwa itu terjadi pada 2016.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.

Baca Juga: Disuruh Kabur Selamatkan Diri, Bocah 10 Tahun Pilih Bertahan Bela Ibunya dari Pemerkosa, Nahas Nyawanya Melayang Usai Dibacok Pelaku

Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada tahun 2016 silam.

Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register: 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.

Baca Juga: Dikira Lambungnya Bermasalah Gegara Sering Ngeluh Sakit Perut, Saat Diperiksa Gadis 13 Tahun Ini Ternyata Hamil 7 Bulan, Terungkap Perbuatan Bejat sang Ayah Tiri

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x