Sosok.ID - Aparat kepolisian, sudah sepatutnya mengayomi masyarakat dan memberikan rasa aman.
Namun oknum berikut dinilai meresahkan karena mengabaikan laporan pemerkosaan.
Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ. Peristiwa itu terjadi pada 2016.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada tahun 2016 silam.
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register: 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.