Follow Us

Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres, Kuasa Hukum: Dengan Gugatan Ini, Biarlah Kita Saling Terbuka

Rifka Amalia - Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:42
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Tribunstyle via Stomp - The Straits Times

Ilustrasi pemerkosaan

Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan.

Baca Juga: Suruh Anaknya Beli Kopi ke Kios Tetangga, Ibu Ini Syok Bukan Main Saat Dapati Bercak Darah di Celana Putrinya, Makin Emosi Usai Dengar Insiden Mengerikan yang Dialami sang Buah Hati di Tengah Jalan

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. "Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum.

Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Cemburu Buta sampai Lompat ke Kasur Perkosa Tetangganya, Penis Pria Ini Terputus Usai 2 Kali Digigit sang Wanita

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest