Follow Us

Jalani Pendampingan Psikis di Lembaga Peemerintah, Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Justru Dicabuli Kepala UPT Perlindungan Anak, Sang Ayah Murka: Biadab!!

Rifka Amalia - Senin, 06 Juli 2020 | 19:00
Ilustrasi aksi pencabulan
Eroju News

Ilustrasi aksi pencabulan

Sosok.ID - Seorang anak perempuan usia 14 tahun berinisial Nf, harus menjalani hari-hari kelam di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Nf merupakan warga Way Jepara, Lampung Timur yang sebelumnya pernah menjadi korban pemerkosaan.

Melansir Tribun Lampung, pelaku perkosaan terhadap Nf kini sudah dijatuhi hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan psikis dan mental.

Baca Juga: Siang Bolong Perkosa Gadis 14 Tahun di Sekolah saat Jam Belajar, 7 Siswa SMA Ini Malah Dibebaskan Polisi, Alasannya Bikin Netizen Gondok Bukan Main!

Nf diketahui telah menjalani program pendampingan sejak akhir tahun 2019 di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Namun, bukannya mendapat perlindungan atas trauma yang dialaminya, Nf justru jadi korban pelampiasan nafsu bejat oknum Kepala UPT P2ATP2A berinisial DA.

Cerita ke paman

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban Nf sudah berjalan lebih kurang 6 bulan lamanya.

Fakta itu terkuak setelah korban memberanikan diri bercerita kepada sang paman setelah kabur dari rumah aman pemberdayaan perempuan dan anak tersebut.

Baca Juga: Keblinger Nafsu dengan Anak Majikan, Baby Sitter Ini Perkosa Bocah Lelaki 13 Tahun dan Hamil, Korban Ngaku Kerap Diiming-iming SMS Sayang

Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, Nf mengalami syok setelah keluar dari rumah aman yang justru sama sekali tidak aman itu.

Source : Tribun Lampung

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest