Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga. Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas. Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.
(Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres"