Kamp penjara Chongori, yang secara resmi disebut Kyo-hwa-so (kamp pendidikan ulang) No. 12, berada di Provinsi Hamgyong Utara, kira-kira 15 mil dari perbatasan Tiongkok.
Terdapat 5.000 napi di tempat itu di mana sekitar 60% napi dipenjara karena melintasi perbatasan secara ilegal sementara 40% lainnya dihukum karena pelanggaran ringan seperti menonton TV Korea Selatan atau negara lain.
Para napi dijadikan budak, tahanan wanita membuat wig dan bulu mata palsu serta memelihara ternak.
Sementara tahanan pria dipekerjakan untuk membuat furnitur, menambang tembaga, dan memproses bijih.
Seorang mantan napi memperkirakan bahwa, selama delapan bulan ditahan di Chongori, sudah ada 800 rekannya yang meninggal akibat kerja paksa dan kekurangan gizi.
Diperkirakan ada 120.000 orang yang diyakini ditahan di seluruh Korea Utara.
Rezim Kim Jong Un menyangkal adanya pelanggaran hak asasi manusia di dalam kamp dan hanya mengakui fasilitas semacam itu ada pada tahun 2014.
(*)