Mengutip Kompas.com, Ahok dipidanakan karena menyampaikan pemahamannya tentang salah satu ayat dari kitab suci umat muslim, Al-Qur'an.
Pernyataan Ahok dianggap sebagai penghinaan, memicu amarah sejumlah ormas yang melaporkan Mantan Gubernur DKI tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama menjalani kasusnya, Ahok selalu bersikap koorporatif. Bahkan dalam masa hukuman, ia tak pernah mengajukan banding, menolak menggunakan peluang pembebasan bersyarat, dan tidak mengambil hak cuti.
Kendati demikian, Ahok mengajukan pengajuan kembali (PK) yang kemudian ditolak lewat putusan PK Mahkamah Agung (MA).
Saat pernyataannya dipersoalkan, Ahok sempat meminta maaf kepada umat islam di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, 4 tahun silam.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok, Senin (10/10/2016). (*)