Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kancah Internasional Pertanyakan Kasus Ahok, Komnas HAM Soroti Diskriminasi Delik Penodaan Agama antara Mayoritas dan Minoritas: Seolah Kita Begitu Kelamnya

Rifka Amalia - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17:42
Basuki Tjahaja Purnama (BTP)
Instagram via Tribun Manado

Basuki Tjahaja Purnama (BTP)

Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tertangkap, BTP Tak Heran Orang Tersebut Punya Hubungan Dengan Veronica Tan: Biar Penyidik Bekerja Lebih Dulu Siapa Saja Pelaku dan Motifnya

Mengutip Kompas.com, Ahok dipidanakan karena menyampaikan pemahamannya tentang salah satu ayat dari kitab suci umat muslim, Al-Qur'an.

Pernyataan Ahok dianggap sebagai penghinaan, memicu amarah sejumlah ormas yang melaporkan Mantan Gubernur DKI tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama menjalani kasusnya, Ahok selalu bersikap koorporatif. Bahkan dalam masa hukuman, ia tak pernah mengajukan banding, menolak menggunakan peluang pembebasan bersyarat, dan tidak mengambil hak cuti.

Baca Juga: Sakit Kronis dan Terlalu Nenek-nenek untuk Dipenjara, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf Tersangka yang Hina Keluarganya

Kendati demikian, Ahok mengajukan pengajuan kembali (PK) yang kemudian ditolak lewat putusan PK Mahkamah Agung (MA).

Saat pernyataannya dipersoalkan, Ahok sempat meminta maaf kepada umat islam di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, 4 tahun silam.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok, Senin (10/10/2016). (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x