Sosok.ID - KS (67), salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnaka alias Ahok meminta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.
Adapun, dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok, KS dan EJ, ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya akan mempertimbakan permohonan maaf tersebut.
“Saya sudah melaporkan ke Pak BTP terkait 2 pelaku, akan dipertimbangkan atas pemintaan maafnya,” ucap Ramzy melalui pesan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.
Meski demikian, Ramzy memastikan Ahok sampai saat ini belum mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baiknya di Instagram.
Ia mengatakan, Ahok mempersilahkan penyidik untuk mengumpulkan siapa saja dan apa motif dari pencemaran baiknya. Dengan begitu, akan terkuak nantinya apa motif di belakang pencemaran nama baiknya itu.
“Beliau (Ahok) menyampaikan bahwa mempersilahkan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas,” tutur dia.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.