“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan.
“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucapnya.
Ia juga memberi contoh lain tentang kasus Meiliana, seorang ibu yang memprotes suara toa masjid karena terlalu keras.
Taufan menyebut, kasus demikian harusnya tidak dipidanakan.
"Memang perilaku Meiliana kurang sopan, tetapi kan bukan berarti kurang sopan jadi dikriminalisasikan lalu dipidana," ujar Taufan.
Ia bahkan makin kecewa karena uang pajak rakyat, termasuk uangnya, digunakan negara untuk menangani kasus yang tidak semestinya.
"Setiap orang yang diproses hukum itu ada wewenang negara yang dikeluarkan, mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, peradilan, sampai kalau dia dipenjarakan hidupnya di dalam rutan dan LP, itu kan ditanggung oleh negara," ucap Taufan.
"Saya sebagai pembayar pajak enggak rela uang saya dipakai untuk itu, lebih bagus dipakai untuk biaya sekolah anak-anak," kata dia.
Sementara itu, diketahui Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Ahok dibebaskan pada Kamis (24/1/2019) setelah menjalani hukuman dan mendapatkan potongan masa hukuman dari tiga kali remisi.