Sosok.ID - Kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) rupanya disoroti dunia Internasional.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah webinar pada Jumat (21/8/2020).
Melansir Kompas.com, Taufan menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap seluruh regulasi terkait penodaan agama.
Sebab kasus semacam ini tak jelas batasannya, sehingga dikhawatirkan justru mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu atas agamanya masing-masing.
“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi," kata Taufan, dikutip dari Kompas.com.
"Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa,” lanjutnya.
Definisi penodaan agama di Indonesia, kata Taufan, cenderung memuat unsur diskriminatif.
Saat minoritas yang melakukannya, sebuah kasus akan diproses, namun ketika mayoritas yang melakukannya, akan berbeda lagi ceritanya.
Terlebih regulasi terkait hal bersangkutan memiliki batasan yang tidak jelas, sehingga tak ada aturan kapan sebuah kasus bisa dan tidak bisa dikatakan sebagai menodai agama.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.