Follow Us

Anies Baswedan Ingkar Janji, Getol Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat, Sekarang Izinkan 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

Rifka Amalia - Rabu, 01 Juli 2020 | 18:42
Anies Baswedan dianggap melanggar janji, dulu getol menolak reklamasi yang digalakan Ahok, sekarang malah melakukannya sendiri
Kolase Tribun

Anies Baswedan dianggap melanggar janji, dulu getol menolak reklamasi yang digalakan Ahok, sekarang malah melakukannya sendiri

Sosok.ID - Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca Juga: Sindiran atau Pujian? Ahok Komentari Pemugaran Monas yang Dilakukan Anies Baswedan, Disamakan dengan yang Ada di AS, BTP: Ide Babat Pohon Untuk Upacara Itu Bagus Juga

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Media Inggris Cocok Jadi Saingan Baru Jokowi, Penanganan Corona Dianggap Selangkah Lebih Maju Timbang Presiden

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Source : Tribun Jakarta

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest