Follow Us

Sakit Kronis dan Terlalu Nenek-nenek untuk Dipenjara, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf Tersangka yang Hina Keluarganya

Rifka Amalia - Jumat, 31 Juli 2020 | 16:35
Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
KompasTV dan Kompas.com

Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Sosok.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengambil langkah untuk mempolisikan dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.

Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.

Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ahok Keheranan, Reklamasi Ancol Nyambung Darat Padahal Dulu Tidak Boleh, Pemprov DKI Klaim Demi Keseimbangan Ekosistem

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.

Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.

Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Lagi-lagi Ahok Kupas Borok Mantan, Netizen Minta Veronica Tan Agar Dijaga, Nicholas Sean Bela Bapaknya: Yah Gimana Dong, Kenyataan!

"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Yusri menyebutkan, motif pelaku mencemarkan nama baik keluarga Ahok yakni karena merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica Tan.

Source : Warta Kota

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest