Kendati mengakui kesalahannya, aparat masih akan memproses hukum ZA dengan Pasal 207 KUHP.
ZA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar masyarakat agar tak ceroboh dalam bermedsos.
"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran," imbau Boy FS Samola. (*)