Follow Us

Polisi Bekuk Buron yang Tantang Pandemi dan Hina Instansi, Pelaku merupakan Anak Jalanan: Jangankan Corona, Polisi pun Saya Makan!

Rifka Amalia - Minggu, 16 Agustus 2020 | 20:35
Ilustrasi virus corona.
Freepik

Ilustrasi virus corona.

Baca Juga: Kecurigaan Kini Tertuju Pada Donald Trump, China dan Korsel Bongkar Ternyata AS Diam-diam Miliki Laboratorium Senjata Biologis di Berbagai Negara, Penghasil Virus Corona?

Kendati mengakui kesalahannya, aparat masih akan memproses hukum ZA dengan Pasal 207 KUHP.

ZA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar masyarakat agar tak ceroboh dalam bermedsos.

Baca Juga: Profesor Abal-abal Dibiarkan Bicara Soal Corona, Netizen Meradang: Dokternya pada Meninggal, Kaum Anji malah Makin Banyak

"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran," imbau Boy FS Samola. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest