Baca Juga: 17 Tahun Buron, Pembobol Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun Berhasil Dibekuk Aparat Indonesia
Ia pun mempertanyakan alasan MA mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
Sebab secara filosofis, jaksa seharusnya membuktikan dugaan tindak pidana dalam sidang tingkat I banding dan kasasi.
"Hal ini menarik karena keterkaitan kekuasaan politik yang pada saat itu berkuasa bisa melakukan (intervensi) demi kepentingan kekuasaan," jelasnya. (*)