Sosok.ID - Seringnya seret prestasi, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia kerap kali kena semprot publik.
Terakhir keputusanMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk melakukan Asimilasi kepada sejumlah Narapidana ditengah pandemi corona.
Tapi kini ada pencapaian bagi Kemenkumham dalam upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Yasonna Hamonangan Laoly membawa kabar menggembirakan dari lawatannya ke Serbia.
Delegasi yang dipimpinnya, sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proseshanding overatau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," tutur Yasonna dalam keterangan pers seperti disiarkan Kompas.TV, Rabu (8/7/2020).
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," imbuhYasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.