Sosok.ID - Pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Anita telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Yakni pada Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), dan kini berstatus sebagai buron.
Sebelumnya, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.
Argo mengatakan, polisi telah mengantingi barang bukti dan memeriksa sejumlah 23 orang saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, ia juga dijerat pasal karena telah memberikan pertolongan pada buron negara.
"Juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap Argo.