Selama 8 hari, korban berjuang melewati masa kritis, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.
Masih tahap pemeriksaan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum DPRD Labuhanbatu Imam Firmadi, telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.
Kasus ini telah diterima dengan nomor laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang, dikutip dari Tribun Medan.
Kapolres menjelaskan, apa yang dilakukan oknum DPRD tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan.
Meski demikian, IMF masih belum memenuhi panggilan kepolisian.
“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis."
"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.