Saat ini, polisi masih melakukan pengumpulan data guna menahan tersangka.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kuat dugaan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli."
"Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya. (*)