"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.
Setelah mendengar perlakuan oknum pejabat tersebut, Sg langsung melapor pada pihak kepolisian.
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesalnya.
Sementara perwakilan KAMI, Iyan Hermawan menyebut, korban sudah 3 bulan tinggal di rumah aman rujukan UPT P2TP2A.
Korban sempat dipulangkan ke rumah orang tua, namun pelaku DA masih kerap menyambangi korban.
Ironisnya, DA kerap menginap di rumah korban dengan berbagai alasan seperti hendak mendaftarkan korban ke SMP, dll.
Namun itu hanya alasan agar pelaku dapat kembali melakukan perbuatan keji itu.
Kata KLA dan LBH
Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan oknum DA sangat mencoreng nama lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Jika dugaan kekerasan seksual itu terbukti benar, Toni meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin, sebab pelaku adalah orang yang tahu soal UU perlindungan anak.