Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.
Terhitung hingga kasus terkuak, korban telah diminta melayani pelaku belasan kali, di mana terakhir terjadi pada Minggu (28/6) lalu.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," pungkas Indra. (*)