Follow Us

Jalani Pendampingan Psikis di Lembaga Peemerintah, Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Justru Dicabuli Kepala UPT Perlindungan Anak, Sang Ayah Murka: Biadab!!

Rifka Amalia - Senin, 06 Juli 2020 | 19:00
Ilustrasi aksi pencabulan
Eroju News

Ilustrasi aksi pencabulan

Baca Juga: Terlalu Semangat Ingin Perkosa Mahasiswi Cantik yang Jadi Penumpangnya, Sopir Angkot Malah Hilang Kendali dan Ceburkan Mobilnya ke Selokan

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.

"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.

Terhitung hingga kasus terkuak, korban telah diminta melayani pelaku belasan kali, di mana terakhir terjadi pada Minggu (28/6) lalu.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," pungkas Indra. (*)

Source : Tribun Lampung

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest