Follow Us

Merintih Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria Aceh Ini Digotong Ambulans pada Sabetan ke-74, Eksekusi Algojo Terhenti Dengar Erangan Kesakitan

Rifka Amalia - Senin, 08 Juni 2020 | 06:13
(ilustrasi) Algojo cambuk di Aceh.
Serambi Indonesia

(ilustrasi) Algojo cambuk di Aceh.

Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Baca Juga: Jadi Bule Pertama yang Dihukum Cambuk? Pria Portugal Ini Digerebek Warga, Bantah Berhubungan Badan dengan Janda Aceh: Cuma Pelukan dan Ciuman Saja

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.

Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74

(Raja Umar)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest