Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.
Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74
(Raja Umar)