Follow Us

Sengkongkol Siksa dan Bunuh Anak Kandung Sendiri Tanpa Alasan Jelas, Pasutri Ini Terancam Dihukum Seumur Hidup dan Cambuk, sang Suami Memiliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 14 Januari 2020 | 04:45
Sengkongkol Siksa dan Bunuh Anak Kandung Sendiri Tanpa Alasan Jelas, Pasutri Ini Terancam Dihukum Seumur Hidup dan Cambuk, sang Suami Memiliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata

Sosok.ID - Terbukti menyiksa anak kandung sendiri hingga meninggal dunia tanpa alasan yang jelas, pasangan suami istri ini terancam hukuman seumur hidup.

Tak hanya hukuman seumur hidup, pasutri yang terbukti menyiksa anak semata wayang mereka hingga meninggal dunia ini juga terancam dihukum cambuk sesuai besarnya kesalahan yang mereka perbuat.

Di balik kasus penganiayaan anak yang berujung maut ini, rupanya pasangan suami istri ini memiliki masa lalu kelam yang memicu perbuatan keji mereka terhadap anak sendiri.

Khususnya sang suami yang diketahui memiliki kecerdasan di bawah rata-rata bahkan kerap disebut bodoh oleh anggota keluarganya sendiri.

Baca Juga: Suaminya Jatuh dalam Godaan Pelakor, Wanita Malah Kirim Karangan Bunga di Hari Wisuda Pacar Gelap sang Suami: Happy Graduation For Pelakor!

Ya, hanya karena masalah sepele, seorang anak yang masih berusia 5 tahun mengalami penganiayaan dan dihukum dengan cara keji oleh kedua orang tua.

Akhirnya, sang anak meninggal dunia karena tidak segera dibawa ke rumah sakit.

Aksi keji penganiayaan anak ini terungkap dalam persidangan kedua tersangka pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Ridzuan Mega Abdul Rahman dihadirkan dalam sidang bersama istrinya, Azlin Arujunah, karena membunuh putra mereka pada tahun 2016 yang lalu.

Baca Juga: Dituduh Istri Main Serong dengan Wanita Lain Hingga Viral di Medsos, Ketua DPRD Probolinggo Ungkap Fakta yang Sebenarnya: Itu Masalah Internal Keluarga

Putra mereka meninggal dunia pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Kedua tersangka telah menyiksa anaknya dengan cara yang sadis dan terancam hukuman mati.

Source : wiken.id

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest