Sosok.id - Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.
Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina dengan dua orang pria.
Salah satu pria bahkan merintih kesakitan saat menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (6/12/2019).
Ketiga terpidana itu telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Ketiga terpidana ini yakni KHA (23) dicambuk 105 kali, ISK (22) dicambuk 100 kali. Dan seorang wanita SAK (20) yang dicambuk 100 kali.
Dalam kasus ini wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kerabat si wanita melaporkan kepada WH bahwa SAK telah melakukan perzinahan dengan pacarnya.
Kemudian berdasarkan pengakusan SAK terungkap tahun 2017 ia berzina dengan pacarnya KHA, dan tahun 2018 juga dengan pacarnya ISK.