Sosok.ID - Seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai pengusaha restoran diringkus polisi atas dugaan penipuan.
Perempuan berinisial KR itu diamankan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Aparat menerangkan, warga Bantul itu telah menyalahgunakan uang pernikahan yang diberikan sang calon suami.
Jumlahnya pun tak main-main, yakni mencapai hampir Rp 450 juta.
Melansir Kompas.com, KR pada bulan Oktober tahun 2019 berkenalan dengan seorang pemuda di sebuah pesta.
Tertarik satu sama lain, keduanya lantas menjalin hubungan asmara.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4), dikutip dari Kompas.com.
Perempuan muda berusia 22 tahun itu membodohi kekasihnya dengan mengaku sebagai seorang pengusaha restoran.
"Korbanya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," kata Tri.
Tri mengatakan, setelah keduanya sepakat untuk menikah, KR diberikan sejumlah uang untuk biaya pernikahan serta diberi seserahan berupa perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Baca Juga: PBB Peringatkan Dunia, Usai Wabah Corona Berakhir Ada Gelombang Kedua Bencana Massal
Melihat uang sebanyak itu, si wanita malah menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Salah satunya dengan membeli ponsel baru, dan berfoya-foya di pulau Bali.
Nahasnya liburan ke Bali itu dilakukan dengan pacarnya, yang saat itu mengira uang perjalanan adalah hasil kerja keras KR sebagai seorang pengusaha.
"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang. Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya ini," jelas Tri.
Pacar tersangka tentu saja dengan senang hati menerima ajakan liburan itu tanpa menaruh curiga.
Sebab yang ia tahu, KR adalah pengusaha kaya raya.
"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap dimana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.
Tersangka mulai ketahuan menggelapkan uang saat keluarga korban menanyakan persiapan pernikahan.
Saat mengetahui gedung resepsi pernikahan belum dipesan, keluarga korban menagih tersangka.
Namun korban tak mendapatkan pengembalian uang sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Atas perbuatannya yang tidak jujur, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)