Tersangka mulai ketahuan menggelapkan uang saat keluarga korban menanyakan persiapan pernikahan.
Saat mengetahui gedung resepsi pernikahan belum dipesan, keluarga korban menagih tersangka.
Namun korban tak mendapatkan pengembalian uang sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Atas perbuatannya yang tidak jujur, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)